Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau perkembangan kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih berkoordinasi terkait kondisi kesehatan mantan Menteri Agama tersebut.
"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan YCQ di RS Polri," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, KPK meyakini dokter dan tim medis RS Polri dapat menangani Yaqut secara cepat dan profesional sehingga proses pemulihannya berjalan baik dan ia dapat kembali mengikuti proses hukum.
"Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak," katanya.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga sebelum kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya mulai ditahan pada 8 Juni 2026.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan atau menangguhkan sementara masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026